Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah 2024 Ini dia rinciannya

BAZNAS RI Tetapkan Zakat Fitrah 2024 Ini dia rinciannya
Ketetapan besaran zakat fitrah tahun 2024 telah diumumkan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI. Menurut Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., setiap individu umat Muslim diwajibkan membayar zakat fitrah sebesar Rp45 ribu hingga Rp55 ribu. Besaran ini setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan dinamika harga beras yang terjadi.

Meskipun keputusan ini mungkin akan berdampak bagi sebagian masyarakat, namun Kiai Noor menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan untuk memastikan kewajiban zakat fitrah dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Bagi umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar yang ditetapkan, mereka dapat menyesuaikan sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Zakat fitrah harus ditunaikan sejak awal Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik juga harus dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, terdiri dari delapan golongan yang berhak menerima zakat.

Dalam pesanannya, Kiai Noor berharap agar langkah-langkah yang diambil dapat diridhoi oleh Allah SWT dan menjadikan bulan Ramadhan sebagai waktu yang penuh berkah dan ampunan bagi semua umat Muslim.

close
Iklan